Wailoba yang Tersingkap: Ketika Hutan Ditebang, Janji Dilanggar

Sanana, publikmalut.co.id – Angin siang di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, membawa aroma serbuk kayu. Di kejauhan, suara gergaji mesin terdengar bersahut-sahutan dari arah hutan. Di jalan menuju lokasi itu, jejak ban alat berat masih basah oleh lumpur, menandakan aktivitas baru saja berlangsung. Bagi warga Wailoba, suara itu bukan lagi pertanda rezeki, melainkan sinyal luka lama yang dibuka kembali.

 

Bacaan Lainnya

Perusahaan kayu CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri kini kembali beroperasi di wilayah mereka. Tapi yang membuat warga naik pitam bukan semata suara mesin itu, melainkan cara perusahaan itu datang: diam-diam, tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, tanpa izin yang jelas.

 

Padahal, beberapa tahun lalu, nama CV Ajahra Karya sudah pernah beroperasi di lokasi yang sama. Kini, hanya berganti nama menjadi CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri, perusahaan itu kembali dengan wajah lama dan direktur yang sama. Bagi warga, ini bukan kebetulan. “Cuma ganti baju, tapi orangnya tetap,” ujar Masmina Ali, warga Wailoba yang juga duduk di kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Namun kali ini, ia berbicara bukan sebagai politisi.

 

“Saya bicara sebagai warga yang muak. Kami sudah diajak rapat pura-pura, dijanji mau reboisasi, tapi tak ada satu pun yang ditepati,” katanya dengan nada tajam. “Kami sudah ajak mereka duduk, tapi tidak digubris. Besoknya, mereka malah langsung beroperasi.”

 

Kemarahan warga pun memuncak. Awal November itu, puluhan warga Wailoba turun ke jalan, memblokir akses utama menuju lokasi perusahaan. Mereka membawa papan bertuliskan “Stop Perusakan Hutan Kami!” dan menuntut perusahaan segera menghentikan aktivitasnya sampai ada kejelasan izin.

Pemalangan Jln Warga Desa Wailoba

“Ini bukan soal politik. Ini soal hidup kami,” seru salah satu warga lain di tengah kerumunan, matanya menatap tajam ke arah hutan yang kian gundul di ujung pandangan.

 

Bagi masyarakat Wailoba, hutan bukan sekadar deretan batang kayu. Di sanalah sumber air mereka mengalir, tempat mereka mencari damar, rotan, dan kayu bakar. Ketika pohon-pohon itu tumbang, mereka tahu yang ikut runtuh adalah keseimbangan hidup mereka sendiri.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, tak ada satu pun pejabat daerah yang turun meninjau lokasi. Pemerintah seolah menutup mata terhadap konflik yang sudah berulang.

Padahal, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jelas menyatakan:

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”

 

Warga menilai, perusahaan telah menabrak aturan hukum dan etika sosial. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera bertindak sebelum situasi berubah menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat akan kehilangan kesabaran,” ujar Masmina menutup perbincangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *