DPRD Taliabu Temukan Kejanggalan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Taliabu, Publikmalut.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di lingkup Pemerintah Daerah Pulau Taliabu.

Hal tersebut disampaikan oleh suratman Baharudin dalam sidang paripurna penyampaian pandangan akhir Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah yang berlangsung pada kamis (16/05/2025) kemarin.

Dalam laporannya, Suratman yang membawa pandangan akhir fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat Demokrasi (GK2RD) mengungkap buruknya pengelolaan keuangan dari sejumlah OPD utamanya pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Pada Dinas Kesehatan, GK2RD menemukan gaji tenaga medis dalam program Nusantara Sehat (2023) yang belum terbayar sehingga telah menjadi beban Daerah. Selain itu, Fraksi yang diketuai oleh Helfin Ware itu mengungkap adanya pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dari pengelola Program ditingkat Kecamatan (Puskesmas).

Beralih ke masalah Pendidikan, Fraksi GK2RD menemukan adanya pengelolaan keuangan yang buruk pada Dinas terkait sehingga berdampak pada kualitas Pendidikan di Pulau Taliabu. “Temuan substansial pada Dinas Pendidikan ialah infrastruktur sekolah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang mempertimbangkan rasio kebutuhan sekolah,” ungkap Suratman.

Ia merincikan, dari besaran anggaran sebesar Rp. 356.217.084.294 dengan punggunaan (realisasi) sebesar Rp. 277.124.912.878 seharusnya dapat berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan, bukan sebaliknya.

Sebagai komitmen untuk terus mendorong langkah langkah perbaikan, Fraksi GK2RD memberikan rekomendasi substansial pada dinas Pendidikan dan Kesehatan guna memastikan pengeloaan yang baik dimasa mendatang, diantaranya adalah:

– Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi dan merumuskan program yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan

– Dinas Pendidikan diminta perlu untuk melakukan evaluasi dan analisis perencanaan pembangunan unit sekolah dengan lebih cermat.

– Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun nonfisik harus dikelola sesuai peruntukannya dan meminta penjelasan pada bagian keuangan daerah terkait transparansi mengenai alokasi DAK dan tindaklanjut untuk menyelesaikan utang DAK tahun 2023.

– Penyusunan perencanaan anggaran kegiatan untuk tidak membuat program yang bersifat seremonial dengan anggaran yang nantinya tidak mampu dipertanggungjawabkan.

– Dinas Pendidikan diminta untuk tidak menambahkan atau mengurangi kegiatan yang telah disusun dan termuat dalam RKPD.

– Perlu pengawasan yang lebih ketat dalam pendistribusian tunjangan khusus guru Dacil agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi selanjutnya di sampaikan oleh Fraksi G2RK kepada Dinas Kesehatan untuk segera melunasi tunggakan daerah dalam bentuk gaji tenaga medis pada Program Nusantara Sehat tahun 2023.

Disamping itu, Dinas Kesehatan di minta untuk lebih efektif dalam pengelolaan BOK yaitu secara langsung dikelola oleh pemegang.

“Penggunaan Dana BOK Sebaiknya diberikan langsung kepada pengelola program tanpa melalui bendaha Puskesmas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *