Halmahera Timur, publikmalut.co.id – Aktivitas pertambangan PT JAS kembali menjadi sorotan publik setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap sejumlah temuan yang diduga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di wilayah operasional perusahaan tersebut.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menemukan bahwa PT JAS belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO) terkait kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah. Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap perusahaan dalam pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan. 5/6/2026
Selain persoalan administrasi, BPK juga mencatat adanya penggabungan aliran limpasan air (runoff) dari kawasan tambang dengan hulu Sungai Mou-Mou. Kondisi ini dinilai berisiko meningkatkan masuknya sedimen dan material tambang ke badan sungai, terutama saat curah hujan tinggi.
Hasil penelusuran lapangan bahkan menemukan sejumlah bukaan tanggul di area tambang yang menyebabkan aliran runoff mengarah langsung ke sungai. Sedimen diduga berasal dari jalan tambang, sediment pond, hingga area reklamasi yang kemudian terbawa aliran air menuju Anak Sungai Opyang.
Temuan lain yang cukup mengkhawatirkan adalah hasil uji kualitas air Sungai Mou-Mou. BPK mencatat kadar Padatan Tersuspensi Total (TSS) mencapai 696 mg/L atau jauh melampaui baku mutu yang ditetapkan sebesar 50 mg/L. Sementara parameter Kebutuhan Oksigen Biokimiawi (BOD) dan total fosfat juga terdeteksi melebihi standar kualitas air sungai kelas II.
Saat pemeriksaan lapangan pada Oktober 2025, tim juga menemukan salah satu settling pond milik PT JAS yang tidak berfungsi optimal karena mengalir langsung ke jalur runoff. Akibatnya, air yang seharusnya tertampung berpotensi mengalir langsung ke badan sungai.
Berdasarkan keterangan Divisi Health, Safety, and Environment (HSE) PT JAS, terdapat settling pond yang berada dekat aliran air musiman (creek). Kurangnya perawatan menyebabkan fasilitas tersebut meluap saat hujan deras dan mengalir ke Anak Sungai Opyang.
Anak Sungai Opyang sendiri merupakan bagian dari hulu Sungai BBU yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber pengairan lahan pertanian. Di kawasan tersebut ditemukan endapan sedimen yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Risman Taha, mendesak pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT JAS.
“Temuan BPK ini tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Ketika terdapat indikasi limpasan air limbah yang masuk ke badan sungai dan berdampak pada sumber air yang dimanfaatkan masyarakat, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup warga,” tegas Risman, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, perusahaan tambang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai kaidah perlindungan lingkungan hidup.
“Kami meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara serius. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Risman juga menekankan pentingnya transparansi perusahaan kepada masyarakat terkait langkah-langkah perbaikan yang dilakukan, termasuk penanganan sedimentasi dan pengendalian limpasan air tambang yang diduga memengaruhi kualitas sungai di sekitar wilayah operasi.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampak sementara proses pemulihan berjalan lambat. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi komitmen bersama,” pungkas Risman





