Taliabu, publikmalut.co.id – Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang dicairkan menjelang akhir tahun lalu menyisakan persoalan serius di Desa Holbota. Fakta di lapangan menunjukkan, dana yang terealisasi hanya DD earmark, sementara DD non-earmark hingga awal 2026 tidak berjalan.
Sorotan tajam mengarah pada program ketahanan pangan yang secara aturan wajib dialokasikan sekitar 20 persen DD earmark Tahap II 2025. Namun, hingga kini, tidak ditemukan satu pun aktivitas fisik, nonfisik, maupun kelembagaan yang mencerminkan pelaksanaan program tersebut.
Seorang warga Holbota mengungkapkan kejanggalan itu. “Kalau dalihnya lewat BUMDes, lalu BUMDes yang mana? Desa ini belum pernah membentuk BUMDes secara resmi,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi, bahkan berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran. Padahal, program ketahanan pangan merupakan mandat pusat yang diatur tegas dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2025, bersifat wajib dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Warga menegaskan tidak akan tinggal diam. “Jika anggaran sudah dicairkan tapi tidak ada kegiatan, itu persoalan hukum. Kami siap melaporkan,” tegasnya.
Selain pemerintah desa, BPD Holbota juga disorot karena dinilai lemah menjalankan fungsi pengawasan, meski memiliki kewenangan penuh mengakses dan mengawasi APBDes sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Holbota belum memberikan klarifikasi resmi terkait realisasi dana ketahanan pangan 20 persen DD Tahap II 2025, termasuk kejelasan status BUMDes.
Media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.





