Sanana, publikmalut.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sula, Rahmat Silia, menuai sorotan publik. Ia dinilai bersikap tebang pilih dan tidak responsif dalam menangani polemik pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Sorotan tersebut menguat menyusul adanya perbedaan perlakuan Pemerintah Daerah terhadap tuntutan masyarakat di dua desa. Saat warga Desa Pas Ipa menggelar aksi menuntut pemerintah desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025, Dinas PMD Kepulauan Sula dengan cepat merespons dan menyatakan akan melakukan klarifikasi.
Namun, respons serupa tidak dirasakan oleh warga Desa Wailoba. Sejak beberapa tahun terakhir, masyarakat setempat berulang kali mendesak Pemerintah Daerah agar menindaklanjuti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa di desa mereka. Hingga kini, tuntutan tersebut belum mendapatkan respons resmi dari Dinas PMD maupun instansi terkait lainnya.
Sebagai bentuk protes, warga Desa Wailoba tercatat telah tiga kali melakukan pemalangan Kantor Desa. Aksi terakhir dilakukan pada April 2025 dan masih berlangsung hingga saat ini. Meski demikian, belum terlihat adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, baik melalui Bagian Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat Daerah, maupun DPRD Komisi I Kepulauan Sula yang memiliki fungsi pengawasan.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai sikap diam pemerintah daerah mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi secara baik-baik, bahkan sampai memalang kantor desa tiga kali. Tapi tidak satu pun pejabat datang atau memberikan penjelasan. Ini berbeda dengan desa lain yang langsung direspons,” ujar salah satu warga Desa Wailoba, Ilyas Fokaaya, kepada wartawan.
Ilyas juga mempertanyakan peran Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawas internal pemerintah. Menurutnya, ketidakhadiran Inspektorat dalam menyikapi persoalan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa masalah pengelolaan Dana Desa di Wailoba tidak ditangani secara serius.
Selain Inspektorat, DPRD Komisi I Kepulauan Sula juga dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Padahal, DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil dinas terkait serta mendorong dilakukannya audit dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa.
Masyarakat Desa Wailoba menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ada kejelasan dari pemerintah daerah. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa serta dibukanya akses keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PMD Kepulauan Sula, Rahmat Silia, belum memberikan keterangan resmi meski telah dilakukan upaya konfirmasi.
Berita ini masih membuka ruang klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya Dinas PMD, Inspektorat Daerah, dan DPRD Komisi I.





