Izin Pertambangan Berkedok Koperasi, KPL Maluku Ancam Demo.

Maluku, publikmalut.co.id – Aktivitas pertambangan hari ini menunjukkan wajah paling paradoksal dari pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Salah satunya pengelolaan tambang mas di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

 

Bacaan Lainnya

Menurut anak-anak muda Maluku yang tergabung di dalam Koalisi Pemerhati Lingkungan (Maluku) Eksploitasi tambang terus berjalan dengan intensitas tinggi namun di sisi lain, kerusakan ekologi yang ditimbulkan semakin masif, sementara dampak ekonomi yang tentunya di nilai akan mengalami genjotan malah nyaris tidak dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Buru.

 

Pada periode 2012-2015 gunung botak bahkan disebut sebagai pertambangan emas ilegal terbesar di indonesia dengan jumlah penambang hampir puluhan ribu orang, situasi yang tidak terkendali akhirnya pemerintah provinsi Maluku bersama TNI/Polri melakukan penertiban secara eksodus dan menutup akses gunung botak sebagai langkah keselamatan lingkungan dan keamanan masyarakat. Namun kebijakan yang di ambil pemprov Maluku dan aparat hanya bersifat reaktif tanpa mempertimbangkan aspek pemulihan ekologis dan solusi ekonomi alternatif untuk masyarakat terdampak.

 

Hari ini per 2026 gunung botak memasuksi babak baru dimana per bulan juli 2025 PT Wanshuai menyatakan telah menghimpun dan mendampingi 10 koperasi pemegang izin pertambangan rakyat (IUPR) di gunung botak, namun dalam keteranganya pihak PT Wanshuai menyatakan bahwa sampai saat ini mereka belum melakukan aktifitas pertambangan dan hanya konsen pada pendampingan administratif.

 

Selain itu ada juga laporan masuknya tenaga kerja asing PT Harmoni Alam yang diduga telah beroperasi di lokasi tambang per 3 Januari 2026, walaupun pemerintah kabupaten buru mengaku tidak memberikan izin namun faktanya sampai saat ini aktifitas tambang masih tetap berjalan dan tidak ada langkah tegas oleh Pemerintah Kabupaten Buru dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

 

Dari segi ekologis, Gunung Botak telah mengalami degradasi serius. Pembukaan lahan tanpa kendali, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, serta rusaknya kawasan hutan dan daerah aliran sungai menjadi bukti bahwa aktivitas tambang hari ini berlangsung dengan mengorbankan daya dukung lingkungan. Kerusakan ini bukan sekadar persoalan hari ini, melainkan ancaman jangka panjang bagi keselamatan ekosistem dan kehidupan generasi mendatang.

 

Ironisnya lagi, kerusakan lingkungan yang begitu besar tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar. Aktivitas tambang tidak menciptakan struktur ekonomi yang adil, tidak membuka lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan, serta gagal memperkuat ekonomi rakyat. Yang terjadi justru konsentrasi keuntungan pada segelintir pihak, sementara masyarakat lokal hanya mewarisi dampak sosial dan ekologis yang destruktif.

 

Lebih jauh, narasi bahwa pertambangan Gunung Botak merupakan solusi ekonomi rakyat patut dipertanyakan secara serius. Ketika lingkungan rusak, sumber air tercemar, dan ruang hidup masyarakat terancam, maka apa yang sebenarnya sedang dibangun Pertumbuhan ekonomi semu yang lahir dari perusakan ekologis bukanlah pembangunan, melainkan bentuk eksploitasi yang menunda krisis yang lebih besar di masa depan

 

Oleh karena itu, kami (KPL) Maluku menilai bahwa Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru dan Aparat Penegak Hukum telah kehilangan legitimasi moral dan sosialnya. Negara dan pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada klaim legalitas administratif, tetapi harus bertanggung jawab atas dampak ekologis dan kegagalan distribusi manfaat ekonomi. Tanpa evaluasi menyeluruh, penataan ulang, dan keberpihakan nyata pada masyarakat serta lingkungan, tambang Gunung Botak hanya akan menjadi simbol kegagalan tata kelola sumber daya alam.

 

Maka dari itu :

1. Kami menduga ada indikasi keterlibatan Kapolda Maluku dalam memback-up Operasi PT Wanshuai dan PT Harmoni Alam di tambang Gunung Botak Kabupaten Buru.

2. Kami mendesak Kementrian ESDM mencabut izin pertambangan berkedok koperasi.

3. Kami mendesak PT Wanshuai dan PT Harmoni Alam bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di kabupaten Buru.

4. Kami meminta Kapolri Sulistyo Sigit Prabowo memecat Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *